Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas mewajibkan semua perguruan
tinggi menyerahkan laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri
(EPSBED) pada setiap awal semester, dan sebagian dari yang wajib dilaporkan
adalah status mahasiswa (cuti, tidak aktif, keluar, atau lulus),
KRS, dan KHS mahasiswa.
Menurut ketentuan EPSBED, KRS yang telah dilaporkan pada awal semester sudah
bersifat final sehingga perubahan/susulan KRS setelah laporan diserahkan
dinyatakan tidah sah. Nilai ujian semester yang diakui adalah nilai ujian
mata kuliah sesuai KRS yang telah dilaporkan.
Sehubungan dengan keterangan pada butir 1 dan butir 2 di atas, mohon perhatian
untuk hal berikut:
Tanggal 30 September 2010 adalah
batas akhir perbaikan dan/atau penyerahan KRS
Mahasiswa yang telah membayar uang Registrasi dan SPPnamun tidak menyerahkan
KRS sampai tanggal batas akhir dinyatakan cuti dan uang Registrasi/SPP
dialihkan menjadi uang cuti.
Permohonan cuti wajib diajukan sebelum perkuliahan dimulai
Nilai ujian hanya dapat diperoleh jika mata kuliah tercantum dalam KRS