Rencana Studi Semester Genap 2009/2010 (FINAL)

NPM :

Daftar Mata Kuliah


klik di sini kalau alamat ini hasilnya error

http://unindra.org/krs/index.htm
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas mewajibkan semua perguruan tinggi menyerahkan laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) pada setiap awal semester, dan sebagian dari yang wajib dilaporkan adalah status mahasiswa (cuti, tidak aktif, keluar, atau lulus), KRS, dan KHS mahasiswa.
  2. Menurut ketentuan EPSBED, KRS yang telah dilaporkan pada awal semester sudah bersifat final sehingga perubahan/susulan KRS setelah laporan diserahkan dinyatakan tidah sah.
    Nilai ujian semester yang diakui adalah nilai ujian mata kuliah sesuai KRS yang telah dilaporkan.
  3. Sehubungan dengan keterangan pada butir 1 dan butir 2 di atas, mohon perhatian untuk hal berikut:
    • Tanggal 31 Maret 2010 adalah batas akhir perbaikan dan/atau penyerahan KRS
    • Mahasiswa yang telah membayar uang Registrasi dan SPP namun tidak menyerahkan KRS sampai tanggal batas akhir dinyatakan cuti dan uang Registrasi/SPP dialihkan menjadi uang cuti.
    • Permohonan cuti wajib diajukan sebelum perkuliahan dimulai
    • Nilai ujian hanya dapat diperoleh jika mata kuliah tercantum dalam KRS